Bedah Relawan Kebencanaan
R E L A W A N. Tahun – tahun terakir ini, bermunculan komunitas relawan yg bergerak di bidang kebencanaan, terutama di daerah yang secara geografis sarat dengan bencana. Ada beberapa hal yg harus diketahui tentang seluk beluk relawan, seperti yg tercantum dalam ” Peraturan Kepala BNPB, No 17 tahun 2011, tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana “.
1. ASAS RELAWAN, adalah Panca Sila dan UUD 45.
2. PINSIP KERJAMYA, adalah: cepat dan tepat, prioritas, koordinasi, berdaya guna dan berhasil guna, transparan, akuntabilitas, kemitraan, berdaua, non diskriminasi, gender, kearifan lokal.
3. PANCA DARMA RELAWAN, mandiri,profesional,solidaritas,sinergi dan akuntabel.
4. KEWAJIBANNYA, taat aturan, junjung tinggi asas,prinsip dan panca darma, tingkatkan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan.
5. HAK RELAWAN, dapat pengakuan dan tanda pengenal, peningkatan kapasitas, dpt perlindungan hukum.
Sekilas tentang Relawan Kebencanaan menurut Undang-undang yg nerlaku,