Prosedur Penanganan Korban Meninggal, Bagi Relawan Kebencanaanl

RELAWAN KEBENCANAAN, dalam melakukan giatnya berbagai kasus kejadiàn ditemui di làpàngan, salah satunya adalah korban meninggal dunia ( meninggal karena musibah, pembunuhan, bunuh diri dll ).

Relawan tidak serta merta melakukan tindakan kepada korban meninggal, memegang, memgangkat, memindahkan, melainkan ada prosedur / yg harus ditaati.

Berikut prosedur penanganannya ( sumber DVI Polda DIY pada Pelatihan Jambore Relawan Sleman ) :

1. Jangan menyentuh, memegang korban tanpa sarung tangan untuk memastikan korban sudah meninggal.
2. Amankan / sterilkan TKP.
3. Laporkan kepada Kepolisian terdekat.
4. Buat dokumentasi, foto atau gambar sketsa.
5. Catat benda – benda yg ada di sekeliling korban.
6. Masuk keluar TKP lewat jalan yg sama.
7. Bila Kepolisian datang, bantu kegiatan sesuai petunjuk dan arahannya.

Apabila pihak Kepolisian tidak bisa dihubungi, dan korban harus segera dievakuasi, prosedurnya :

1. Penanganan pakai sarung tangan.
2. Cari bantuan orang lain sebagai saksi dan penolong.
3. Catat identitas korban.
4. Dokumentasi tempat, posisi korban.
5. Masukkan korban ke kantong jenasah bila ada.
6. Bawa semua benda – benda milik korban.
7. Jangan melepas apapun yg melekat di korban.
8. Serahkan ke yg berwenang, lengkap dengan laporan, identitas, barang, dll.