Belum Semua Desa di Cangkringan Menjalankan Keberadaan Unit Lak

CANGKRINGAN. Serentetan letusan merapi terjadi di bulan Mei 2018, Cangkringan sebagai wilayah yg paling dekat, tentunya yg paling disibukkan dalam PRB.

Peraturan Bupati Sleman No 62 Tahun 2015, tentang Unit Lak belum difahami & dilaksanakan secara utuh oleh sebagian desa di Kecamatan Cangkringan.

Pada hal Unit Lak sebagai Pelaksana Penanggulangan Bencana di tingkat Desa, dengan struktur, pola, kebijakan dan teknis yg sudah ditentukan. Nah kalau Unit Lak saja belum dibentuk atau baru dibentuk otomatis mekanisme Unit Lak tidak berjalan.

Seperti yg terjadi di salah satu desa, yg mestinya jauh-jauh hari sudah berjalan mekanisme Unit Lak, tetapi hari ini baru dibentuk Unit Lak, itupun terkesan tidak dengan rancangan yg jelas dan dipersiapkan, nampak struktur dan bidang / seksi tidak sesuai dengan Perbup yg ada.

Semoga hal di atas menjadi evaluasi semua pihak teruntuk para pemangku kepentingan di giat PRB ini.