BNPB, Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan

BNPB PUSAT. Untuk mempermudah dan mempersingkat berkomunikasi, kusus dalam memberikan dan menerima informasi kebencanaan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, menerbitkan aturan berkomunikasi yg dituangkan dalam paket KODE 11.

Contoh, ketika dalam percakapan informasi kebencanaan:

– melaporkan keadaan cuaca, cukup 11.13.
– saya stan bay dulu, cukup bilang 11.23.
– frekwensi dikosongkan, cukup 11.50.
– situasi darurat emergensi, cukup 11.33.
– sungai terjadi banjir besar, cukup 11.78.

Berikut secara lengkap aturan BNPB tersebut: