Komrel di Desa, Apakah Sudah Diakui dan Diperhatikan Desa Secara Maksimal
UNIT LAK sebagai buah implementasi terbitnya Peraturan resmi tentang Struktur Penangan Bencana, memberikan wewenang dan tanggung jawab penuh pada Desa.
Sekecil apapun bencana terjadi, peran Unitlak mutlak diperlukan. Desa secara personil( perangkat Desa ) belum tentu mampu bahkan bisa saja sedikit yg mau, terjun langsung dalam penangan kejadian bencana.
Maka mestinya Unitlak mempunyai personil yg stand bay setiap saat ( tanpa mengenal waktu ruang tempat), mau dan siao dalam giat penanganan bencana.
Fakta yg terjadi di lapangan, hampir setiap kejadian kebencanaan, baik pohon roboh nimpa rumah jaringan listrik, tanah longsor, penanganan banjir, kebakaran, yang pertama kali bahkan sampai penangan akir adalah Para Relawan.
Sehingga keberadaan Komrel yg ada di Desa, ini sangat dibutuhkan. Personil Komrel Desa tanpa diperintah aparat Desaa akan senantiasa terpanggil hatinya untuk bergegas ke tempat kejadian bencana.
Suka atau tidak suka, terbukti bahwa Komrel Desalah sebagai pionir penanganan bencana.
Maka mestinya Komrel Desa dimasukkan dalam struktur Unitlak, sehingga jalinan komunikasi koordunasi dapat harmonis dan terpadu.
Pertanyaannya, apakah hal itu sudah dilakukan oleh semua Desa se Sleman, terlebih yg sudah berpredikat Destana, apakah sudah dirangkul, diperhatikan, bahkan diselidiki kendala kekurangan kemudian ikut membanyunya ?.
Walaupun Komrel tidak menuntut seperti itu, mereka iklas berbuat ( banyak yg berslogan ” Lemah Teles ” ), tetapi tidak ada salahnya kalau pihak Desa, mensuport secara maksimal dalam banyak hal,
Dengan demikian DESTANA bukan hanya slogan, tetapi benar benar Desa yang TANGGUH MENGHADAPI BENCANA.