SOP Penanganan Pengungsi Ketika Ada Peningkatam Status Merapi

C A N G K R I N G A N. Standar Operasional Prosedur ( SOP ) warga lereng merapi, kusus Kecamatan Cangkringan, Sleman, dilevel status merapi tingkat berapa harus mengungsi, tiap-tiap Dusun mempunyai Prosedur.

Dusun – dusun yang berjarak dengan merapi kurang dari 10 Km, sudah membuat SOP, termasuk tim siaga, tim transportasi, tim evakuasi, jumlah armada, peta dusun, sebaran penduduk.

Dusun – dusun tersebut menyebar di 3 Desa ( Desa Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagaharjo ).

Penanganan evakuasi baik manusia maupun hewan, prosedurnya sebagai berikut :

1. Ketika status merapi naik menjadi Waspada, warga diinstruksikan waspada penuh, barang berharga dikemas, aktivitas normal, kecuali tempat-tempat yg dilarang.

2. Status Siaga, kelompok rentan, barang / surat berharga dan hewan ternak mulai digeser ke tempat yg lebih aman.

3. Status Awas, dengan skenario letusan jarak luncur 8 – 10 KM, dusun-dusun di atas sudah dikosongkan.

Tempat pengungsian, berada di Desa Penyangga, yakni :

– Dusun dari Glagaharjo, ke Balai Desa Glagaharjo dan Barak Gayam Argomulyo.

– Dari Kepuharjo, ke Barak Kiyaran dan Balai Desa Wukirsari.

– Dusun – dusun dari Desa Umbulharjo, ke Barak Brayut Wukirsari.

Sedang dusun-dusun yg tetletak lebih rari 10 KM dari merapi, belum diungsikan.

Apabila oleh BPPTKG, merapi direkomendasikan letusan dengan jarak luncur lahar panas 15 KM, ada S O P tersendiri, di episode berikutnya.(PRPBM)