Perlindungan Daerah Tangkapan Air Lereng Selatan Merapi
Masyarakat awam secara umum mungkin masih sangat terbatas tentang pemahaman dan kebermanfaatan tangkapan air, wilayah mana saja yang disebut sebagai daerah tangkapan air, dan mengapan harus ada dan mengapa harus diselamatkan? Wilayah tangkapan air untuk Daerah Istimewa Yogyakarta didominasi oleh kabupaten Sleman dan Kulon Progo yang secara geografis memiliki lahan hutan di lereng Merapi sisi selatan. Kawasan ini kaya akan sumer mata air salah satunya adalah Umbul Temanten (terbagi dua,Umbul Lanang dan Umbul Wadon) di hulu Kalikuning dan Bebeng berlokasi di Cangkringan, Mata air Candi di hulu kali Boyong wilayah desa Hargobinangun, Pakem ( dulu dikelola PD Argajasa) dan sumber- sumber mata air yang lain seperti Tuk Cuwo, Tuk Macan, yang menyebar di beberapa kecamatan antara lain Ngemplak ada Umbul Pajangan,Kecamatan Turi bagian Utara, Kecamatan Ngaglik di belakang Balai Desa Sardonoharjo. hampir semua sumber mataair berada di sisi Selatan lereng Merapi meski sebagian masih digunakan oleh masyarakat dan sumber air masih mengalir, tetapi perhatian dan perlindungan terhadap sumber-sumber mata air di Sleman belum maksimal. Kita perlu ingat bahwa dalam sejarah belum pernah masyarakat harus membeli air dari tangki ketika musim kemarau tiba, tetapi aktifitas membeli air menjadi trend setelah pasca erupsi Merapi 2010 dan hal tersebut bisa dijadikan alasan karena kerusakan alam karena erupsi. Kerusakan alam yang tidak kalah bahayanya adalah penambangan liar tambang golongan C semakin mempercepat hilangnya sumber-sumber mata air tersebut. Ingat, Kabupaten Klaten kehilangan mata air setelah sisi Utara wilayahnya dijadikan pertambangan liar galian golongan C yang tidak terkendali dan sanksi yang kurang tegas diikuti belum pahamnya masyarakat tentang pertingnya pelestarian kawasan tangkapan hujan dengan kegiatan penanaman pohon jenis penyimpan air yang ikut berfungsi juga untuk mengurangi resiko bencana kekeringan yang berkepanjangan.
Apa yang harus kita lakukan ?
Dengan kembali mengaktifkan penanaman kembali di kawasan yang kaya sumber air lewat penguatan dan kegiatan yang bersifat mandiri akan sangat membantu mengurangi resiko mengeringnya sumber air sekaligus mengurangi resiko bencana kekeringan. Tentu saja diikuti dengan penegakan peraturan lewat penataan ulang maupun penyempurnaan, penyadaran kepada masyarakat untuk mendukung aktifitas penyelamatan sumber mata air demi kebutuhan jangka panjang.