Fenomena Klithih Bencana Sosial ?

Klithih merupakan bahasa Jawa yg biasa dipakai sapaan masyarakat pedesaan, bisa juga dg kata nglithih, contoh ” Arep nglithih no ngendi ” artinya mau pergi kemana.

Na as akhir akhir ini Klithih berkonotasi dengan kejahatan jalanan, sehingga kata Klithih bergeser menjadi bermakna ” orang atau sekelompok orang yang biasa dilakukan remaja atau pemuda untuk melakukan kejahatan di jalanan, mencederai / menyakiti orang lain “.

Awal Romadhon ini di DIY marak terjadi tindakan kejahatan di malam hari di jalanan / klithih, yang hanya masalah sepele saja memicu terjadinya kejahatan jalanan, seperti tawuran, pembacokan dan kerap nyawa seorang anak manusia harus melayang.

Kalau fenomena ini sering terjadi, tentunya menjadi keresahan di tengah masyarakat, orang tua kawatir terhadap anaknya yg kadang keluar di malam hari, pengguna jalan di malam hari merasa tidak aman; kalau sudah demikian tentunya ini sudah menjadi bencana sosial, moral mental para pelaku Klithih sudah bergeser menjadi buas ganas, bak harimau ingin menerkam mangsanya.

Maka untuk menghentikan fenomena Klithih yg bisa menjadi bencana sosial ini, harus dilakukan tindakan yg tegas oleh aparat dan hukum yg berlaku, juga menjadi tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat, Pemerintah dengan jajaran terkait, orang tua, tokoh masyarakat, pendidik, ulama, bisa juga komunitas-komunitas relawan, LSM, dll.


Foto Patroli Polisi menggagalkan tongkrongan dan balapan liar para remaja, yg disinyalir tentan terhadap fenomena Klithih.