Covid Makin Membahayakan, PPKM Darurat Mulai Diberlakukan
COVID SKEMAN. Bupati Sleman terbitkan Instruksi tentang PPKM Darurat Covid 19, seiring makin merebaknya penyebaran wabah Corona.
Instruksi Bupati tersebut ditetapkan tanggal 2 Juli 2021, yang mengatur banyak hal tentang pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat terkait usaha menekan dan menyetop penyebaran virus Covid.
Beberapa isi penting Instruksi tersebut, diantaranya adalah; beberapa tempat / fasilitas umum sementara ditutup seperti tempat wisata, tempat ibadah, Mol Swalayan, sekolah dll. Warung makan restoran dan sejenisnya pembeli tidak dimakan ditempat, hajatan dibatasi peserta 30 orang, transportasi dibatasi 70 persen, hiburan sejenisnya ditiadakan, kegiatanolah raga ditiadakan sementara, takjizah dibatasi 30 orang, dan masih sektor lain yg ada pengetatan dan pembatasan.
Instruksi Bupati Sleman berlaku dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.