Masa Tanggap Darurat Bencana Merapi Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021
SLEMAN. Masa Tanggap Darurat Bencana Merapi Diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2021, sesuai Keputusan Bupati Sleman No: 8 / Kep. KDH / A / 2021 tentang Perpanjangan Ketiga Status Darurat Bencana Gunung Api Merapi.
Sejak Status Merapi dinaikkan ke level 3 atau Status Siaga, sudah 2 kali STD diberlakukan, memasuki bulan Februari ini kembali dilakukan perpanjangan yg ke tiga.
Pertimbangan diperpanjangnya STD ada beberapa hal, seperti isi Surat Keputusan Bupati Sleman tersebut, yakni:
– Masih tingginya aktifitas gunung Merapi.
– Bahaya luncuran lava dan lontaran material awan panas bila terjadi letusan eksplosif masih berpotensi dan mengancam.
– Pengungsian warga lereng Merapi masih berlangsung.
Maka Pemerintah dan Masyarakat berupaya melakukan tindakan Kedaruratan sesuai situasi dan kondisi dengan pembiayaan dari Anggaran Belanja Negara dan Daerah.