Covid 19 : Sleman Mulai Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan
COVID SLEMAN. Belum meredanya kasus positif Corona, Pemkab Sleman Mulai tertibkan pelanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran sampai denda administrasi.
Upaya pendisiplinan tersebut berupa dikeluarkannya Perbup No 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Di dalam Perbup tersebut dijabarkan secara detail tentang Protokol Kesehatan Covid 19, batasan ruang lingkup beserta sanksi yang diberikan bagi Pelanggar, dari mulai teguran, penahanan KTP hingga denda.
Itu semua sebagai upaya untuk menghambat bahkan mengakhiri penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Sleman.