PENGGUNDULAN HUTAN (DEFORESTRASI) ITU MASIH ADA

Aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan menjadi faktor utama penggundulan hutan yang menyebabkan kerusakan lahan di Indonesia, yang dengan alasan pemenuhan kebutuhan ekonomis disadari maupun tidak kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1980 an. Di tahun- tahun tersebut di atas jarang terdengar adanya kasus banjir bandang, banjir longsor di pulau-pulau besar di negara kita.
Sekarang ini kita mulai menuai dampaknya,dan kasus banjir bandang, tanah longsor sudah bukan berita yang eklusif lagi, menurut kepala BNPB  Doni Monardo, untuk ancaman banjir mecapai 499 wilayah kabupaten dengan ancaman penduduk yang terpapar 63.7 juta jiwa.Sementara bahaya longsor terdapat di 441 kabupaten/ kota berada didaerah bahaya sedang hingga tinggi dengan ancaman penduduk terpapar sebanyak 40,9 juta jiwa (CDN News 31 Des,2019 proyeksi ancaman bencana 2020).Penyebab utamanya antara lain adalah kebutuhan lahan untuk kebutuhan pemukiman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan baru untuk pemenuhan fabrikan.

Dampak yang mulai dirasakan, ketahanan pangan lokal penduduk setempat mulai terancam, punahnya berbagai macam tanaman species endemis untuk pengobatan,banjir dan longsor mulai banyak dialami di berbagai propinsi tidak hanya di pulau Jawa, mengancam penurunan permukaan tanah pada pulau yang mengalami deforestrasi kategori berat,dan terakhir butuh biaya trilyunan dan waktu puluhan tahun untuk pemulihannya. Pemulihan hutan butuh partisipasi dan komitmen yang kuat dari masyarakat, pemerintah dan pihak swasta, tanpa itu dipastikan ancaman penggurunan bisa terjadi.