Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Dampak Cuaca Ekstrem Mendagri Keluarkan Surat Perintah

Foto pergerakan angin udara pemicu terjadinya cuaca ekstrem.
CUACA EKSTREM. Untuk antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana kususnya dampak dari cuaca ekstrem, seperti terjadinya banjir, tanah longsor dan bencana Hidrometeorologi lainya, Mendagri mengeluarkan surat perintah kepada instansi / aparatur pemerintah untuk mengambil langkah – langkah sebagai berikut ( berikut petikan ringkasan surat perintah ) :
1. Membentuk Posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan memantau informasi BMKG, BNPB dan PVMBG.
2. Menyiagakan dan mengkoordinasikan seluruh aparatur pemerintah daerah dg TNI, POLRI, instansi dan relawan kebencanaan.
3. Menyiapkan sarana dan prasarana yg diperlukan dalam rangka siaga banjir, longsor dan bencana lainnya.
4. Mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga ( BTT ) yg cukup dan siap digunakan setiap saat dlm keadaan darurat bencana.
5. Menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masarakat.
6. Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi bila terjadi kondisi darurat dan mengaktifkan dokumen rekonti.
7. Sesuai UU, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten / kota terhadap pelaksanaan PB dan melaporkannya ke Mendagri.