BENCANA KEKERINGAN VERSUS PELESTARIAN LINGKUNGAN
Musim kemarau kali ini rasanya baru beberapa hari, tetapi hawa semakin hari semakin panas saja, dan panas rata-rata di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mencapai 33 – 35 C atau bahkan mungkin bisa lebih. Kekhawatiran kekeringan tidak saja dialami oleh masyarakat di daerah yang sering mengalami bencana kekeringan seperti daerah Prambanan, tetapi juga dikawasan yang dulunya kaya dengan sumber air seperti Cangkringan dan Pakem yang dikenal sebagai daerah tangkapan air (cathment area). Tentu saja kekeringan bukan karena tanpa sebab. Salah satu penyebabnya adalah ketika erupsi Merapi 2010 masih menyisakan air yang terserap di kawasan asabuk hijau di lereng Merapi masih belum maksimal karena kerusakan tanaman hutan lindung belum sepenuhnya pulih. Dampak penambangan galian golongan C yang semakin membabi buta tanpa terkendali dan beralih ke ladang atau kebun- kebun milik penduduk yang turut berkontribusi makin parahnya kerusakan lahan hijau dan larinya sumber air. Semakin menyempitnya lahan, karena kawasan yang menjadi kawasan tangkapan hujan terjadi peralihan peruntukan lahan menjadi lahan hunian. Sementara gerakan penghijauan belum sejalan dengan laju pembangunan lahan hudian yang jauh lebih cepat. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang kurang jelas dan tidak diketahui oleh masyarakat atau sebaliknya masyarakat kadang tidak mau tahu dengan kondiri lahan yang dipakainya. Penertiban kawasan hijau yang belum berjalan dengan semestinya, tentu perlu menjadi perhatian khusus agar arah pembangunan yang berwawasan lingkungan bukan hanya sebagai pemanis atau pemoles dari kebijakan yang diambil. Solusi terbaik adalah bagaimana masyarakat tergugah bahwa kewajiban menghijaukan lahan bukan hanya milik pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama bagi masa depan anak cucu dan bukan kepentingan sesaat. Penajaman masalah peraturan penambangan galian golongan C di lahan lahan milik penduduk, dan dikawasan lahan milik negara harus semakin tegas dan jelas. Memperbanyak pembangunan embung – embung untuk menampung air hujan sebagai cadangan ketersediaan air. Pemberian penghargaan kepada warga masyarakat yang berkontribusi melestarikan sumber-sumber air baik untuk instansi, kelompok, dan perorangan. Pemberian sanksi hukum yang tegas dan berat kepada mereka yang merusak lingkungan baik secara langsung dan tidak langsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semoga tulisan ini menjadi bahan refleksi kita yang berkehendak baik untuk menjaga kelestarian alam yang berlanjut pada semakin berkurangnya bencana kekeringan yang bisa mengancam kita.