LAPORAN BENCANA WAJIB TERTULIS
Sleman@ Menurut Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Bantuan Bencana, pasal 3, mewajibkan laporan bencana secara tertulis kepada Bupati Sleman.

Adapun tata cara pelaporan adalah :
1. Camat melaporkan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan Kalak BPBD dan/atau
2. Kepala Desa menyampaikan tertulis kepada Kalak BPBD Kab. Sleman dengan tembusan kepada Camat.
Hal inilah yang harus diketahui dan di pahami oleh warga dan komunitas penggiat bencana, untuk mengakses bantuan dari pemerintah. Mengingat kewajiban ini, diharapkan kepada warga dan Komunitas dapat mendorong Pemerintah Desa dan/atau Kecamatan untuk membuat laporan kejadian bencana, tanpa itu bantuan tidak bisa diakses.
Adapun permohonan bantuan penanganan kejadian bencana di Kab. Sleman, dapat menghubungi BPBD Kab. Sleman, melalui call center : 0274 2860051/Wa atau 0274 898350 Posko Utama Pakem, dan Posko Bayu Induk 0274 869375 , twitter : @pusdalopssleman.
email : [email protected] atau melalu Freq Radio VHF : 159.800 MHz output, 154.800 MHz input, -5000 _duplex dengan tone 146.2.